mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri dalam negeri (mendagri) tenntang surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto sebagai bupati juga wakil bupati kota waringin barat.
tolak, itulah bunyi amar putusan dan dilansir selama website ma dalam jakarta, senin.
putusan ini diputus pada 22 januari 2013 dengan ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi dan hary djatmiko.
kasasi dan dimohonkan oleh mendagri sebagai pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dijadikan pemohon ii serta pemohon iii merupakan wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.
Informasi Lainnya:
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Koleksi Jam Tangan Murah
- Koleksi Jam Tangan Murah
- Beli Jam Tangan Murah
permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 yang dikeluarkan kementerian di negeri (kemendagri) kembali mengangkat ujang-bambang dijadikan bupati/wakil bupati kobar untuk 5 tahun ke depan pada batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.
putusan ini dikuatkan oleh ptun lantas dalam 21 maret lalu, oleh karenanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.
kisruh ini bermula ketika diselenggarakan pilkada kobar pada 2010 yang dimenangkan oleh pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.
atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang serta incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk kemudian mengabulkan permohonan serta mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.
atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya dengan mk.
menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan kiranya putusan mk tidak mampu dibatalkan.
putusan mk itu tak mampu dibatalkan, kata akil.