kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak pelanggan untuk memperingati hari pelanggan nasional di sejumlah lokasi transportasi umum, yakni terminal, stasiun, serta bandar udara.
hari ini adalah hari konsumen nasional, kami ingin menyapa pelanggan (penumpang) juga para supir bus, kata direktur jenderal standardisasi serta perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi pada terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).
ishak menyatakan, konsumen indonesia dan sudah sadar ingin hak-hak mereka seperti hak keselamatan, hak aman, serta hak terjamin kesehatannya mengkonsumsi barang ataupun jasa hanya kurang lebih 11 persen.
untuk jasa transportasi, pengelola angkutan harus menjamin konsumen. tergolong bus dan digunakan pada kondisi layak. fasilitas terminal dan, tutur dia.
Informasi Lainnya:
hak-hak lain yang masih luput daripada kesadaran pelanggan, antara lain hak mencari layanan dan bagus, hak mencari info dan detail juga benar, juga hak ganti rugi jika konsumen dirugikan.
konsumen berhak mengadu pada pengelola. apabila (aman) kerugian, penyelesaian mampu diselenggarakan dalam kementerian perdagangan, ujarnya.
kami akan menindaklanjuti masalah-masalah pelanggan, papar dia.
direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan konsumen (ditjen spk) kemendag menerima sekitar 25 aduan setiap hari, tergolong dari unit-unit dan terintegrasi dalam 23 pemerintahan provinsi selama indonesia.
aduan konsumen paling banyak selama ditjen spk berasal dari perdagangan barang seperti barang elektronika dan tak dilengkapi manual kartu garansi selama bahasa indonesia ataupun barang dan tidak pas standar nasional indonesia.
nuzulia menambahkan ditjen spk mau terus menyusun regulasi perlindungan konsumen tenntang pengawasan barang beredar serta penangkapan pelaku upaya-upaya dan memperdagangkan barang tak pas.