pemerintah kota bekasi, jawa barat, menilai truk pengangkut sampah dki jakarta yang melintas di wilayah setempat kerap melanggar ketentuan merek operasionalnya.
perjanjiannya, truk sampah dari dki jakarta yang ingin membuang sampah ke tpa bantargebang tidak boleh dalam luar merek operasional, yaitu jam 21.00 hingga 04.00 wib, ujar kepala dishub kota bekasi, supandi budiman, dalam bekasi, sabtu.
pertimbangan diberlakukannya merek operasional tersebut, kata dia, karena lalu lintas jalanan kota bekasi cenderung lengang, makanya bau sampah yang dibawa truk tidak mengganggu pengendara lain dan juga warga.
namunkenyataannya, papar dia, truk sampah banyak dan melintas siang hari dan meninggalkan tetesan air lindi berbau menyengat.
Informasi Lainnya:
- Pilih baju bayi yang sehat
- Tips dalam memilih baju bayi
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
menurut dia, pelanggaran juga menyangkut rute yang dilalui. banyak armada sampah keluar dari pintu tol jatiasih lalu meneruskan perjalanan dengan jalan cipendawa-jalan siliwangi-tempat pengolahan sampah terpadu (tpst) bantargebang.
menurut dia, setiap bulan dishub kota bekasi menjaring rata-rata 10 hingga 25 truk sampah yang melanggar agama dalam sepanjang jalan ahmad yani, bekasi selatan.
truk itu langsung kami pulangkan ke jakarta, juga masih mungkin melintas di jam operasional yang disepakati, katanya.