Ada kelalaian dalam kaburnya narapidana terorisme

kepala kantor wilayah kementerian hukum juga ham sulawesi sedang dwi prasetyo menyampaikan ada kelalaian petugas hingga mendorong kaburnya narapidana jumlah terorisme, basri, daripada lapas ampana di kabupaten tojo una-una.

dwi prasetyo selama palu, senin, mengatakan, kesimpulan keberadaan kelalaian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi dan telah bertugas pilihan pekan kemarin di lapas klas ii/b ampana, kabupaten tojo una-una.

dia menyatakan jenis kelalaian tersebut berupa ketiadaan pemberitahuan pada polisi saat basri diijinkan menjenguk istrinya dalam kabupaten poso.

seharusnya ada karena basri merupakan tahanan khusus dengan vonis 19 tahun, ujarnya.

Informasi Lainnya:

kelalaian selanjutnya adalah tak banyak pemberitahuan terhadap kepala lapas ii/b ampana juga tembusan kepada kantor wilayah kementerian hukum dan ham sulawesi sedang.

ini adalah pelanggaran serius, dan ada sanksinya, tutur dwi prasetyo.

aparat yang kemungkinan membeli sanksi diantara lain kepala lapas, petugas jaga, juga pengawal basri saat berkunjung ke poso.

dia dan mengatakan, hasil investigasi tersebut dan telah diutarakan kepada kementerian hukum dan ham selama jakarta. kita tunggu saja sanksi apa yang akan diberikan, katanya.

basri kabur daripada pengawalan petugas lapas klas ii/b ampana ketika menjenguk istrinya dalam kabupaten poso dan berjarak kurang lebih 220 kilometer dari tempatnya ditahan selama 19 april 2013.

basri diduga memanfaatkan kelengahan petugas usai menyelesaikan shalat jumat pada poso.

basri alias ayas alias bagong adalah pria kelahiran gebang rejo, kecamatan poso kota, kabupaten poso, 37 tahun silam. pria yang divonis di 2006 ini diduga masih berada selama wilayah sulawesi tengah.

saat ini polisi masih memburu basri dan 21 buron jumlah kekerasan poso yang lain yang dipimpin dengan santoso.